PENANGANAN KASUS HUKUM
PENANGANAN KASUS HUKUM
Sebagai Kantor Hukum Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum, RSA & REKAN akan membantu klien sebagai lawyer atau kuasa hukum untuk mewakili dan memperjuangkan hak dan kepentingan klien baik secara non litigasi maupun secara litigasi dimuka Pengadilan.
Berikut ini beberapa kasus / perkara hukum yang dapat kami tangani adalah:
- Perkara Pidana Umum
- Perkara Pidana Khusus
- Perkara Perdata
- Perkawinan dan Perceraian
- Keluarga dan Warisan
- Perkara Pertanahan
- Perkara Hukum Usaha Negara
- Perkara Bisnis dan Perjanjian
- Dan perkara lainnya
Dalam penanganan kasus hukum kami akan mengutamakan penyelesaian penanganan perkara dengan cara non litigasi dan kekeluargaan, sebelum menempuh upaya hukum baik secara pidana ke Kepolisian ataupun secara perdata ke Pengadilan setempat.
Dalam penanganan kasus hukum kami akan mengenakan biaya pendampingan hukum yang akan kami sesuaikan dengan besar kecilnya kasus, rumit tidaknya permasalahan hukum, serta kemampuan klien secara financial.
WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA
RSA & PARTNERS melayani penanganan perkara di seluruh provinsi di Indonesia